LANDASAN HUKUM MENGENAI PENDIDIKAN LUAR BIASA
Menjadi seorang anak berkebutuhan
khusus pasti tak lepas dari beberapa landasan hukum yang dibuat oleh
pemerintah. Berikut adalah UU mengenai pendidikan anak berkebutuhan khusus, menurut pasal 15 UU
No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, bahwa jenis pendidikan bagi Anak
berkebutuan khusus adalah Pendidikan Khusus. Pasal 32 (1) UU No. 20 tahun 2003
memberikan batasan bahwa Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta
didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran
karena kelainan fisik, emosional,mental, sosial, dan/atau memiliki potensi
kecerdasan dan bakat istimewa. Teknis layanan pendidikan jenis Pendidikan
Khusus untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki
kecerdasan luar biasa dapat diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan
pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.