Jumat, 22 November 2013

LANDASAN HUKUM MENGENAI PENDIDIKAN LUAR BIASA

Menjadi seorang anak berkebutuhan khusus pasti tak lepas dari beberapa landasan hukum yang dibuat oleh pemerintah. Berikut adalah UU mengenai pendidikan  anak berkebutuhan khusus, menurut pasal 15 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, bahwa jenis pendidikan bagi Anak berkebutuan khusus adalah Pendidikan Khusus. Pasal 32 (1) UU No. 20 tahun 2003 memberikan batasan bahwa Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Teknis layanan pendidikan jenis Pendidikan Khusus untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa dapat diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar